Kamis, 22 April 2021

Pemkab Sleman Sosialisasikan Masjid Ramah Anak


Foto Sosialisasi Masjid Ramah Anak

Pemerintah Kabupaten Sleman berkomitmen untuk mewujudkan Kabupaten Sleman yang ramah anak. Salah satunya yakni dengan pengembangan Masjid Ramah Anak yang diinisiasi oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Sleman.

Sosialisasi terkait Masjid Ramah Anak diadakan pada hari Selasa (20/4), bertempat di Aula lantai III Setda Sleman. Acara yang dibuka oleh Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, ini diikuti oleh 107 peserta. Peserta diantaranya terdiri dari unsur Panewu, Lurah, KUA  dan Takmir Masjid.

Pada sambutannya, Bupati Sleman mengatakan bahwa masjid sudah semestinya menjadi salah satu tempat untuk membentuk karakter anak.  Maka, menurutnya harus ada kebijakan yang memfasilitasi anak agar bisa berkegiatan di masjid tanpa mengganggu para jamaah yang tengah beribadah.

“Anggapan anak pembuat gaduh dan mengganggu kekhusyukan jamaah masjid masih ada sehingga sering kali ada jamaah atau pengurus takmir yang secara terang-terangan melarang anak untuk ikut sholat berjamaah di masjid. Hal tersebut hendaknya tidak lagi terjadi, masjid harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak”, ucapnya.

Kustini juga mengatakan bahwa kegaduhan yang ditimbulkan oleh anak-anak adalah hal yang wajar. Menurutnya kita seharusnya bersyukur dengan adanya anak-anak yang datang ke masjid. Dengan adanya anak-anak yang berada di masjid, menurutnya itu berarti kita memiliki generasi penerus dalam memakmurkan masjid di kemudian hari.

“Pemkab Sleman memiliki komitmen terhadap upaya menjadikan anak-anak Sleman yang sejahtera dan berkarakter yaitu anak-anak yang memiliki akhlak, budi pekerti, dan kepribadian yang baik,” kata Kustini.

Sementara Kepala Bagian Kesra Setda Sleman, Iriansya, menjelaskan bahwa kegiatan ini dimaksudkan sebagai inisiasi awal dalam usaha menciptakan Masjid Ramah Anak. Untuk mewujudkannya, menurutnya butuh kesiapan dari pengurus takmir masjid dan kesadaran jamaah masjid tersebut. Masjid Ramah Anak, lanjutnya, juga membutuhkan tata ruang yang sesuai dengan masjid ramah anak.

“Diharapkan kegembiraan anak-anak saat bermain dimanapun termasuk saat di masjid akan tetap terlihat,” ujarnya.

Lebih lanjut Iriansya melaporkan bahwa demi menerapkan protokol kesehatan, kegiatan sosialisasi kebijakan Masjid Ramah Anak tahun 2021 dibagi menjadi 2 sesi, yakni pada tanggal 20 dan 22 April 2021. Adapun narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini adalah Kepala Dinas P3AP2KB Kabupaten Sleman dan Kepala kantor Kementerian Agama Kab Sleman.

Sumber:
http://www.slemankab.go.id/18221/pemkab-sleman-sosialisasikan-masjid-ramah-anak.slm

Kamis, 08 Oktober 2020

Tipologi Masjid (Masjid Besar Kecamatan Minggir)


Foto Masjid Besar Kecamatan Minggir (Masjid Ngijon)

Masjid Ngijon yang berada di Paduhukan Ngijon, Kalurahan Sendangarum, Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman merupakan Masjid Jami' Kalurahan Sendangarum. Selain ditetapkan sebagai Masjid Jami', pada tahun 2014 Masjid Ngijon juga ditetapkan sebagai Masjid Besar Kecamatan Minggir berdasarkan Surat Keputusan Camat Minggir Nomor 010/Kpts.Cmt/2014 Tanggal 26 Februari 2014. Dengan adanya Surat Keputusan tersebut tentu saja membawa konsekuensi dan tangung jawab yang lebih besar bagi Jama'ah Masjid Ngijon untuk menjaga serta mengembangkan kemakmuran masjid.

Dalam Standar Masjid di Indonesia berdasarkan tipologi (struktural, sektoral, teritorial, dan sejarah) dan perkembangannya terdiri dari Masjid Negara, Masjid Nasional, Masjid Raya, Masjid Agung, Masjid Besar, Masjid Jami', Masjid Bersejarah, dan Masjid di tempat publik menurut Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/802 Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid.

Masjid Negara adalah masjid yang berada di Ibu Kota Negara Indonesia, menjadi pusat kegiatan keagamaan tingkat Kenegaraan.

Masjid Nasional adalah masjid di Ibu Kota Provinsi yang ditetapkan oleh Menteri Agama sebagai Masjid Nasional dan menjadi pusat kegiatan keagamaan tingkat Pemerintahan Provinsi.

Masjid Raya adalah masjid yang berada di Ibu Kota Provinsi, ditetapkan oleh Gubernur atas rekomendasi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sebagai Masjid Raya, dan menjadi pusat kegiatan keagamaan tingkat Pemerintah Provinsi.

Masjid Agung adalah masjid yang terletak di Ibu Kota Pemerintahan Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota atas rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, menjadi pusat kegiatan sosial keagamaan yang dihadiri oleh pejabat Pemerintah Kabupaten/Kota.

Masjid Besar adalah masjid yang berada di Kecamatan dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setingkat Camat atas rekomendasi Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan sebagai Masjid Besar, menjadi pusat kegiatan sosial keagamaan yang dihadiri oleh camat, pejabat, dan tokoh masyarakat tingkat Kecamatan.

Masjid Jami' adalah masjid yang terletak di pusat pemukiman di wilayah pedesaan/kelurahan.

Masjid Bersejarah adalah masjid yang berada di kawasan peninggalan Kerajaan/Wali/penyebar agama Islam/memiliki nilai besar dalam sejarah perjuangan bangsa. Dibangun oleh para Raja/Kesultanan/para Wali penyebar agama Islam serta para pejuang kemerdekaan.

Masjid di tempat publik adalah masjid yang terletak di kawasan publik untuk memfasilitasi masyarakat dalam melaksanakan ibadah.

Mushalla adalah masjid kecil yang terletak di kawasan permukiman maupun publik untuk memfasilitasi masyarakat melaksanakan ibadah.

Demikian informasi mengenai Tipologi Masjid dan istilah yang melingkupinya, semoga dapat menambah wawasan dan keilmuan. (yrf)

Link Download:
Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/802 Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid

 

Rabu, 07 Oktober 2020

Standar Pembinaan Manajemen Masjid (Idarah Imarah Ri'ayah)


Foto Sebagian Pengurus Takmir Masjid Ngijon Periode 2020-2025

Terdapat beberapa istilah yang digunakan dalam manajemen masjid yakni idarah, imarah, dan ri'ayah yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/802 Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid.

Dalam SK tersebut, pengertian Standar Pembinaan Manajemen Masjid adalah batasan atau parameter kualifikasi pembinaan dan pengelolaan manajemen masjid berdasarkan tipologi dan perkembangannya, ditinjau dari aspek idarah (manajemen), imarah (aspek kemakmuran), dan ri'ayah (pembinaan dan pengadaan fasilitas).

Sedangkan pengertian dari aspek-aspek tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut: idarah adalah kegiatan pengelolaan yang menyangkut perencanaan, pengorganisasian, pengadministrasian, keuangan, pengawasan, dan pelaporan; imarah adalah kegiatan memakmurkan masjid seperti peribadatan, pendidikan, kegiatan sosial dan peringatan hari besar Islam; dan ri'ayah adalah kegiatan pemeliharaan bangunan, peralatan, lingkungan, kebersihan, keindahan, keamanan, masjid termasuk penentuan arah kiblat.

Standar Pembinaan Manajemen Masjid mempunyai tujuan untuk memberikan pedoman tentang pembinaan dan pengelolaan masjid di bidang idarah, imarah, dan ri'ayah kepada aparatur pembina kemasjidan maupun pengurus masjid dalam rangka meningkatkan kualitas pembinaan dan bimbingan untuk terwujudnya kemakmuran masjid dan kehidupan umat Islam yang moderat, rukun dan toleran baik di pusat, provinsi, kabupaten/kota, maupun kecamatan dan desa.

Ruang lingkup Standar Pembinaan Manajemen Masjid meliputi Standar Masjid di Indonesia berdasarkan tipologi (struktural, sektoral, teritorial, dan sejarah) dan perkembangannya terdiri dari Masjid Negara, Masjid Nasional, Masjid Raya, Masjid Agung, Masjid Besar, Masjid Jami', Masjid Bersejarah, dan Masjid di tempat publik; dan Standar Pembinaan Manajemen atau pengelolaannya ditinjau dari aspek idarah, imarah, dan ri'ayah.

Demikian informasi mengenai Standar Pembinaan Manajemen Masjid dan istilah yang melingkupinya, semoga dapat menambah wawasan dan keilmuan. (yrf)

Link Download:
Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/802 Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid

 

Senin, 05 Oktober 2020

Sejarah Masjid Paling Awal


Foto Masjid Quba, masjid pertama yang dibangun Rasulullah SAW

Berasal dari bahasa Arab yang berarti tempat sujud. Masjid merupakan suatu bangunan gedung atau lingkungan yang berpagar sekeliling, yang didirikan secara khusus sebagai tempat beribadah kepada Allah SWT, khususnya untuk mengerjakan shalat. Istilah masjid berasal dari kata sajada-yasjudu yang berarti bersujud atau menyembah.

Karena masjid adalah Baitullah (rumah Allah), maka orang yang memasukinya disunahkan mengerjakan salat Tahiyyatul Masjid (menghormati masjid dua rakaat). Nabi Muhammad SAW bersabda, ''Jika salah seorang kamu memasuki masjid, jangan dulu duduk sebelum mengerjakan salat dua rakaat.'' (HR Abu Dawud).

Kata masjid merupakan bentuk mufrad (tunggal). Sedangkan jama' (banyak) masjid banyak terdapat dalam Alquran, antara lain dalam ayat berikut ini: ''Hai Anak Adam pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid...'' (QS Al-A'raaf [7]: 31).

Dalam ayat lainnya, Allah SWT berfirman yang artinya, ''Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari Kemudian, serta tetap mendirikan salat, menunaikan zakat, dan tidak takut (kepada siapa pun) selain kepada Allah...'' (QS At-Taubah [9]: 18).

Sejarah perkembangan bangunan masjid erat kaitannya dengan perluasan wilayah Islam dan pembangunan kota-kota baru. Pada masa permulaan perkembangan Islam ke berbagai negeri, bila umat Islam menetap di suatu daerah baru, maka salah satu sarana untuk kepentingan umum yang mereka buat adalah masjid.

Masjid merupakan salah satu karya budaya umat di bidang teknologi konstruksi yang telah dirintis sejak masa permulaannya. Ini lantas menjadi ciri khas dari suatu negeri atau kota Islam. Perwujudan bangunan masjid juga merupakan lambang dan cermin kecintaan umat Islam kepada Tuhannya dan menjadi bukti tingkat perkembangan kebudayaan Islam. Bangunan-bangunan masjid yang menakjubkan keindahannya di bumi Spanyol, Suriah, Kairo, Baghdad dan sejumlah tempat di Afrika, menjadi bukti peninggalan monumental umat Islam yang pernah mengalami kejayaan di bidang teknologi konstruksi, seni dan ekonomi.

Masjid memiliki sejumlah komponen yaitu kubah, menara, mihrab dan mimbar. Adapun komponen masjid yang khas terdapat di Indonesia adalah beduk. Selain digunakan untuk tempat melaksanakan salat lima waktu, salat Jumat, salat Tarawih dan ibadah-ibadah lainnya, masjid juga digunakan untuk kegiatan syiar Islam, pendidikan agama, pengajian dan kegiatan lainnya yang bersifat sosial.

Fungsi masjid yang sesungguhnya dapat dirujuk pada sejarah masjid paling awal, yaitu penggunaan masjid pada masa-masa al-khulafaa-ar Rasyidun dan seterusnya. Pada masa-masa itu masjid paling tidak mempunyai dua fungsi, yaitu fungsi keagamaan dan fungsi sosial. Fungsi masjid bukan hanya tempat salat, tapi juga lembaga untuk mempererat hubungan dan ikatan jamaah Islam yang baru tumbuh.

Rasulullah mempergunakan masjid sebagai tempat untuk menjelaskan wahyu yang diterimanya, memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan para sahabat tentang berbagai masalah, memberi fatwa, mengajarkan agama Islam, membudayakan musyawarah, menyelesaikan perkara-perkara dan perselisihan-perselisihan, tempat mengatur dan membuat strategi militer dan tempat menerima perutusan-perutusan dari Semenanjung Arabia.

Disarikan dari buku Ensiklopedi Islam terbitan PT Ichtiar Baru Van Hoeve Jakarta

Sumber:
https://republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/18/03/24/p63qde313-sejarah-masjid-paling-awal

 

Minggu, 20 September 2020

Alunan Tilawah yang Menghipnotis (Cerita dari Eko Triyanto)


Foto Roni Okta Kristanto

Bingung! Itulah yang dirasakan sebagian panitia Reuni Syawal dan Tasyakur AMM Minggir, Kamis (23/08/2012). Dalam rencana, acara akan dimulai seawal mungkin, maka dalam undangan dituliskan acara diawali dengan Shalat Isya’ berjamaah di Mushalla Prayan. Sayangnya yang hadir mengikuti shalat isya’ ternyata tak genap 10 orang. Selepas itu undangan hadir secara bergelombang, hingga saat acara hampir berakhir, karena adanya keperluan lain.

Tetapi yang membuat panitia ketar-ketir adalah menunggu sosok yang sangat dinantikan agar acara bisa segera dibuka. Tentu bukan Dr. Khoirudin Bashori yang akan mengisi acara, karena beliau sudah datang beberapa saat sebelum acara dimulai. Sosok yang dimaksud adalah Roni Okta yang didaulat membacakan Al Quran. Setelah menunggu beberapa lama dan dengan saling kontak dengan Ashadi Harmanto yang membersamai Roni, akhirnya acara segera dibuka, dan Roni yang baru saja datang langsung tampil ke depan. 

Dengan persiapan yang terbatas, bahkan dengan sedikit tergesa mencari mushaf Al Quran, penantian itu segera terbayar lunas dengan alunan merdu kalam-kalam ilahi. Segenap undangan seakan terhipnotis oleh tilawah yang disuarakan oleh Roni. Seusai acara tilawah, dalam sambutannyan Ketua PCM, Bapak Nurhadi, S.Ag, secara khusus memberi apresiasi kepada salah satu kader Pemuda Muhammadiyah itu.

Nama lengkapnya Roni Okta Kristanto, lahir 29 Oktober 1993. Beralamatkan di Ngijon Sendangarum Minggir. Lulusan dari SMP Muhammadiyah 2 (Parakan Wetan) Minggir, dan SMK N 1 Sedayu (STM Argomulyo) itu kini tercatat sebagai Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta jurusan Pendidikan Agama Islam. Salam hangat dan terima kasih untuk Roni! (eko)

Sumber:
http://dinamikadakwah.blogspot.com/2012/08/alunan-tilawah-yang-menghipnotis.html