Kamis, 08 Oktober 2020

Tipologi Masjid (Masjid Besar Kecamatan Minggir)


Foto Masjid Besar Kecamatan Minggir (Masjid Ngijon)

Masjid Ngijon yang berada di Paduhukan Ngijon, Kalurahan Sendangarum, Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman merupakan Masjid Jami' Kalurahan Sendangarum. Selain ditetapkan sebagai Masjid Jami', pada tahun 2014 Masjid Ngijon juga ditetapkan sebagai Masjid Besar Kecamatan Minggir berdasarkan Surat Keputusan Camat Minggir Nomor 010/Kpts.Cmt/2014 Tanggal 26 Februari 2014. Dengan adanya Surat Keputusan tersebut tentu saja membawa konsekuensi dan tangung jawab yang lebih besar bagi Jama'ah Masjid Ngijon untuk menjaga serta mengembangkan kemakmuran masjid.

Dalam Standar Masjid di Indonesia berdasarkan tipologi (struktural, sektoral, teritorial, dan sejarah) dan perkembangannya terdiri dari Masjid Negara, Masjid Nasional, Masjid Raya, Masjid Agung, Masjid Besar, Masjid Jami', Masjid Bersejarah, dan Masjid di tempat publik menurut Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/802 Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid.

Masjid Negara adalah masjid yang berada di Ibu Kota Negara Indonesia, menjadi pusat kegiatan keagamaan tingkat Kenegaraan.

Masjid Nasional adalah masjid di Ibu Kota Provinsi yang ditetapkan oleh Menteri Agama sebagai Masjid Nasional dan menjadi pusat kegiatan keagamaan tingkat Pemerintahan Provinsi.

Masjid Raya adalah masjid yang berada di Ibu Kota Provinsi, ditetapkan oleh Gubernur atas rekomendasi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sebagai Masjid Raya, dan menjadi pusat kegiatan keagamaan tingkat Pemerintah Provinsi.

Masjid Agung adalah masjid yang terletak di Ibu Kota Pemerintahan Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota atas rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, menjadi pusat kegiatan sosial keagamaan yang dihadiri oleh pejabat Pemerintah Kabupaten/Kota.

Masjid Besar adalah masjid yang berada di Kecamatan dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setingkat Camat atas rekomendasi Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan sebagai Masjid Besar, menjadi pusat kegiatan sosial keagamaan yang dihadiri oleh camat, pejabat, dan tokoh masyarakat tingkat Kecamatan.

Masjid Jami' adalah masjid yang terletak di pusat pemukiman di wilayah pedesaan/kelurahan.

Masjid Bersejarah adalah masjid yang berada di kawasan peninggalan Kerajaan/Wali/penyebar agama Islam/memiliki nilai besar dalam sejarah perjuangan bangsa. Dibangun oleh para Raja/Kesultanan/para Wali penyebar agama Islam serta para pejuang kemerdekaan.

Masjid di tempat publik adalah masjid yang terletak di kawasan publik untuk memfasilitasi masyarakat dalam melaksanakan ibadah.

Mushalla adalah masjid kecil yang terletak di kawasan permukiman maupun publik untuk memfasilitasi masyarakat melaksanakan ibadah.

Demikian informasi mengenai Tipologi Masjid dan istilah yang melingkupinya, semoga dapat menambah wawasan dan keilmuan. (yrf)

Link Download:
Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/802 Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar