Foto Sebagian Pengurus Takmir Masjid Ngijon Periode 2020-2025
Terdapat beberapa istilah yang digunakan dalam manajemen masjid yakni
idarah, imarah, dan ri'ayah yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor
DJ.II/802 Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid.
Dalam SK tersebut, pengertian Standar Pembinaan Manajemen Masjid adalah batasan atau parameter kualifikasi pembinaan dan pengelolaan manajemen masjid berdasarkan tipologi dan perkembangannya, ditinjau dari aspek idarah (manajemen), imarah (aspek kemakmuran), dan ri'ayah (pembinaan dan pengadaan fasilitas).
Sedangkan pengertian dari aspek-aspek tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut: idarah adalah kegiatan pengelolaan yang menyangkut perencanaan, pengorganisasian, pengadministrasian, keuangan, pengawasan, dan pelaporan; imarah adalah kegiatan memakmurkan masjid seperti peribadatan, pendidikan, kegiatan sosial dan peringatan hari besar Islam; dan ri'ayah adalah kegiatan pemeliharaan bangunan, peralatan, lingkungan, kebersihan, keindahan, keamanan, masjid termasuk penentuan arah kiblat.
Standar Pembinaan Manajemen Masjid mempunyai tujuan untuk memberikan pedoman tentang pembinaan dan pengelolaan masjid di bidang idarah, imarah, dan ri'ayah kepada aparatur pembina kemasjidan maupun pengurus masjid dalam rangka meningkatkan kualitas pembinaan dan bimbingan untuk terwujudnya kemakmuran masjid dan kehidupan umat Islam yang moderat, rukun dan toleran baik di pusat, provinsi, kabupaten/kota, maupun kecamatan dan desa.
Ruang lingkup Standar Pembinaan Manajemen Masjid meliputi Standar Masjid di Indonesia berdasarkan tipologi (struktural, sektoral, teritorial, dan sejarah) dan perkembangannya terdiri dari Masjid Negara, Masjid Nasional, Masjid Raya, Masjid Agung, Masjid Besar, Masjid Jami', Masjid Bersejarah, dan Masjid di tempat publik; dan Standar Pembinaan Manajemen atau pengelolaannya ditinjau dari aspek idarah, imarah, dan ri'ayah.
Demikian informasi mengenai Standar Pembinaan Manajemen Masjid dan
istilah yang melingkupinya, semoga dapat menambah wawasan dan keilmuan. (yrf)
Link Download:
Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/802 Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar