Kamis, 08 Oktober 2020

Tipologi Masjid (Masjid Besar Kecamatan Minggir)


Foto Masjid Besar Kecamatan Minggir (Masjid Ngijon)

Masjid Ngijon yang berada di Paduhukan Ngijon, Kalurahan Sendangarum, Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman merupakan Masjid Jami' Kalurahan Sendangarum. Selain ditetapkan sebagai Masjid Jami', pada tahun 2014 Masjid Ngijon juga ditetapkan sebagai Masjid Besar Kecamatan Minggir berdasarkan Surat Keputusan Camat Minggir Nomor 010/Kpts.Cmt/2014 Tanggal 26 Februari 2014. Dengan adanya Surat Keputusan tersebut tentu saja membawa konsekuensi dan tangung jawab yang lebih besar bagi Jama'ah Masjid Ngijon untuk menjaga serta mengembangkan kemakmuran masjid.

Dalam Standar Masjid di Indonesia berdasarkan tipologi (struktural, sektoral, teritorial, dan sejarah) dan perkembangannya terdiri dari Masjid Negara, Masjid Nasional, Masjid Raya, Masjid Agung, Masjid Besar, Masjid Jami', Masjid Bersejarah, dan Masjid di tempat publik menurut Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/802 Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid.

Masjid Negara adalah masjid yang berada di Ibu Kota Negara Indonesia, menjadi pusat kegiatan keagamaan tingkat Kenegaraan.

Masjid Nasional adalah masjid di Ibu Kota Provinsi yang ditetapkan oleh Menteri Agama sebagai Masjid Nasional dan menjadi pusat kegiatan keagamaan tingkat Pemerintahan Provinsi.

Masjid Raya adalah masjid yang berada di Ibu Kota Provinsi, ditetapkan oleh Gubernur atas rekomendasi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sebagai Masjid Raya, dan menjadi pusat kegiatan keagamaan tingkat Pemerintah Provinsi.

Masjid Agung adalah masjid yang terletak di Ibu Kota Pemerintahan Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota atas rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, menjadi pusat kegiatan sosial keagamaan yang dihadiri oleh pejabat Pemerintah Kabupaten/Kota.

Masjid Besar adalah masjid yang berada di Kecamatan dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setingkat Camat atas rekomendasi Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan sebagai Masjid Besar, menjadi pusat kegiatan sosial keagamaan yang dihadiri oleh camat, pejabat, dan tokoh masyarakat tingkat Kecamatan.

Masjid Jami' adalah masjid yang terletak di pusat pemukiman di wilayah pedesaan/kelurahan.

Masjid Bersejarah adalah masjid yang berada di kawasan peninggalan Kerajaan/Wali/penyebar agama Islam/memiliki nilai besar dalam sejarah perjuangan bangsa. Dibangun oleh para Raja/Kesultanan/para Wali penyebar agama Islam serta para pejuang kemerdekaan.

Masjid di tempat publik adalah masjid yang terletak di kawasan publik untuk memfasilitasi masyarakat dalam melaksanakan ibadah.

Mushalla adalah masjid kecil yang terletak di kawasan permukiman maupun publik untuk memfasilitasi masyarakat melaksanakan ibadah.

Demikian informasi mengenai Tipologi Masjid dan istilah yang melingkupinya, semoga dapat menambah wawasan dan keilmuan. (yrf)

Link Download:
Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/802 Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid

 

Rabu, 07 Oktober 2020

Standar Pembinaan Manajemen Masjid (Idarah Imarah Ri'ayah)


Foto Sebagian Pengurus Takmir Masjid Ngijon Periode 2020-2025

Terdapat beberapa istilah yang digunakan dalam manajemen masjid yakni idarah, imarah, dan ri'ayah yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/802 Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid.

Dalam SK tersebut, pengertian Standar Pembinaan Manajemen Masjid adalah batasan atau parameter kualifikasi pembinaan dan pengelolaan manajemen masjid berdasarkan tipologi dan perkembangannya, ditinjau dari aspek idarah (manajemen), imarah (aspek kemakmuran), dan ri'ayah (pembinaan dan pengadaan fasilitas).

Sedangkan pengertian dari aspek-aspek tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut: idarah adalah kegiatan pengelolaan yang menyangkut perencanaan, pengorganisasian, pengadministrasian, keuangan, pengawasan, dan pelaporan; imarah adalah kegiatan memakmurkan masjid seperti peribadatan, pendidikan, kegiatan sosial dan peringatan hari besar Islam; dan ri'ayah adalah kegiatan pemeliharaan bangunan, peralatan, lingkungan, kebersihan, keindahan, keamanan, masjid termasuk penentuan arah kiblat.

Standar Pembinaan Manajemen Masjid mempunyai tujuan untuk memberikan pedoman tentang pembinaan dan pengelolaan masjid di bidang idarah, imarah, dan ri'ayah kepada aparatur pembina kemasjidan maupun pengurus masjid dalam rangka meningkatkan kualitas pembinaan dan bimbingan untuk terwujudnya kemakmuran masjid dan kehidupan umat Islam yang moderat, rukun dan toleran baik di pusat, provinsi, kabupaten/kota, maupun kecamatan dan desa.

Ruang lingkup Standar Pembinaan Manajemen Masjid meliputi Standar Masjid di Indonesia berdasarkan tipologi (struktural, sektoral, teritorial, dan sejarah) dan perkembangannya terdiri dari Masjid Negara, Masjid Nasional, Masjid Raya, Masjid Agung, Masjid Besar, Masjid Jami', Masjid Bersejarah, dan Masjid di tempat publik; dan Standar Pembinaan Manajemen atau pengelolaannya ditinjau dari aspek idarah, imarah, dan ri'ayah.

Demikian informasi mengenai Standar Pembinaan Manajemen Masjid dan istilah yang melingkupinya, semoga dapat menambah wawasan dan keilmuan. (yrf)

Link Download:
Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/802 Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid

 

Senin, 05 Oktober 2020

Sejarah Masjid Paling Awal


Foto Masjid Quba, masjid pertama yang dibangun Rasulullah SAW

Berasal dari bahasa Arab yang berarti tempat sujud. Masjid merupakan suatu bangunan gedung atau lingkungan yang berpagar sekeliling, yang didirikan secara khusus sebagai tempat beribadah kepada Allah SWT, khususnya untuk mengerjakan shalat. Istilah masjid berasal dari kata sajada-yasjudu yang berarti bersujud atau menyembah.

Karena masjid adalah Baitullah (rumah Allah), maka orang yang memasukinya disunahkan mengerjakan salat Tahiyyatul Masjid (menghormati masjid dua rakaat). Nabi Muhammad SAW bersabda, ''Jika salah seorang kamu memasuki masjid, jangan dulu duduk sebelum mengerjakan salat dua rakaat.'' (HR Abu Dawud).

Kata masjid merupakan bentuk mufrad (tunggal). Sedangkan jama' (banyak) masjid banyak terdapat dalam Alquran, antara lain dalam ayat berikut ini: ''Hai Anak Adam pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid...'' (QS Al-A'raaf [7]: 31).

Dalam ayat lainnya, Allah SWT berfirman yang artinya, ''Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari Kemudian, serta tetap mendirikan salat, menunaikan zakat, dan tidak takut (kepada siapa pun) selain kepada Allah...'' (QS At-Taubah [9]: 18).

Sejarah perkembangan bangunan masjid erat kaitannya dengan perluasan wilayah Islam dan pembangunan kota-kota baru. Pada masa permulaan perkembangan Islam ke berbagai negeri, bila umat Islam menetap di suatu daerah baru, maka salah satu sarana untuk kepentingan umum yang mereka buat adalah masjid.

Masjid merupakan salah satu karya budaya umat di bidang teknologi konstruksi yang telah dirintis sejak masa permulaannya. Ini lantas menjadi ciri khas dari suatu negeri atau kota Islam. Perwujudan bangunan masjid juga merupakan lambang dan cermin kecintaan umat Islam kepada Tuhannya dan menjadi bukti tingkat perkembangan kebudayaan Islam. Bangunan-bangunan masjid yang menakjubkan keindahannya di bumi Spanyol, Suriah, Kairo, Baghdad dan sejumlah tempat di Afrika, menjadi bukti peninggalan monumental umat Islam yang pernah mengalami kejayaan di bidang teknologi konstruksi, seni dan ekonomi.

Masjid memiliki sejumlah komponen yaitu kubah, menara, mihrab dan mimbar. Adapun komponen masjid yang khas terdapat di Indonesia adalah beduk. Selain digunakan untuk tempat melaksanakan salat lima waktu, salat Jumat, salat Tarawih dan ibadah-ibadah lainnya, masjid juga digunakan untuk kegiatan syiar Islam, pendidikan agama, pengajian dan kegiatan lainnya yang bersifat sosial.

Fungsi masjid yang sesungguhnya dapat dirujuk pada sejarah masjid paling awal, yaitu penggunaan masjid pada masa-masa al-khulafaa-ar Rasyidun dan seterusnya. Pada masa-masa itu masjid paling tidak mempunyai dua fungsi, yaitu fungsi keagamaan dan fungsi sosial. Fungsi masjid bukan hanya tempat salat, tapi juga lembaga untuk mempererat hubungan dan ikatan jamaah Islam yang baru tumbuh.

Rasulullah mempergunakan masjid sebagai tempat untuk menjelaskan wahyu yang diterimanya, memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan para sahabat tentang berbagai masalah, memberi fatwa, mengajarkan agama Islam, membudayakan musyawarah, menyelesaikan perkara-perkara dan perselisihan-perselisihan, tempat mengatur dan membuat strategi militer dan tempat menerima perutusan-perutusan dari Semenanjung Arabia.

Disarikan dari buku Ensiklopedi Islam terbitan PT Ichtiar Baru Van Hoeve Jakarta

Sumber:
https://republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/18/03/24/p63qde313-sejarah-masjid-paling-awal